Jumat, 15 Oktober 2010

Plagiarisme

Plagiarisme atau plagiat adalah tindakan menyamakan atau dalam dunia komputer biasa disebut copas (copy paste), dan orang yang melakukan kegiatan ini disebut juga plagiator. Kegiatan ini dapat dinilai sebagai tindakan pidana karena merupakan pelanggaran hak cipta. Bayangkan saja jika tulisan tangan anda yang sudah anda buat sehari semalam atau bahkan berhari-hari demi untuk mendapatkan hasil yang memuaskan namun tiba-tiba pada esok harinya tulisan anda ada yang menyerupai persis namun tidak mencantumkan sumbernya. Bahkan bagaimana perasaan anda si pecundang yang mengopi tulisan anda itu mengaku-ngaku bahwa itu tulisan tangannya???. Kesal rasanya bukan?
Plagiat atau plagiarisme tidak hanya terjadi di dunia maya seperti penyamaan tulisan dari blog atau copy paste
isi dari blog seseorang ke blog orang lain. Kegiatan plagiat ini juga sering terjadi didunia nyata contohnya adalah banyaknya band Indonesia yang meniru bahkan meniru persis sampai kepada lirik lagunya band dari luar negeri. Untuk contohnya saya tidak akan membeberkan band apa saja namun jika anda ingin melihat atau ingin tahu silahkan search di google dengan kata kunci band plagiat. Maka anda akan menemukan hasilnya.
Di kampus saya diberikan mata kuliah Soft Skill yang bisa membimbing mahasiswa untuk salah satunya tidak melakukan kegiatan plagiat didalam pembuatan ataupun postingan didalam blognya. Saya rasa ini sangat bagus karena menurut saya pengajaran tentang kegiatan plagiat sangat dibutuhkan di negeri ini. 
Memang sebagian besar penduduk Indonesia ini bekerja sebagai pembajak sawah, namun ini seharusnya bukan menjadi alasan untuk warga negeri ini yang profesinya bukan sebagai pembajak sawah untuk membajak yang lain seperti membajak karya orang lain, membajak lagu-lagu, membajak film dan sebagainya.
Berikut kutipan dari wikipedia tentang golongan yang bisa disebut sebagai plagiat :
  • menggunakan tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan lain
  • mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya
Dalam buku Bahasa Indonesia: Sebuah Pengantar Penulisan Ilmiah, Felicia Utorodewo dkk. menggolongkan hal-hal berikut sebagai tindakan plagiarisme.[2]:
  • Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri,
  • Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri
  • Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri
  • Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri,
  • Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya
  • Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan
  • Meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya.
Dan berikut menurut wikipedia hal yang tidak tergolong plagiat :
  • menggunakan informasi yang berupa fakta umum.
  • menuliskan kembali (dengan mengubah kalimat atau parafrase) opini orang lain dengan memberikan sumber jelas.
  • mengutip secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tanda batas jelas bagian kutipan dan menuliskan sumbernya.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar